Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Profil Mitora, Perusahaan yang Gagal Tuntut Mbak Tutut-Bambang Tri Rp 584 M
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Tiga anak mantan Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.
Namun, gugatan Mitora dengan nilai Rp 584 miliar itu kandas alias ditolak tingkat pertama atau banding. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nomor 880/PDT/2022/PT DKI.
Terlepas dari itu, memang siapa sih Mitora Ptd. Ltd. yang melayangkan gugatan kepada Keluarga Cendana tersebut?
Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan. Meski demikian, berdasarkan catatan detikcom, diketahui bahwa Mitora adalah perusahaan asal Singapura. Mitora sendiri telah berdiri sejak tahun 2002 lalu dan perusahaan tersebut tidak terdaftar di bursa Singapura.
Kegiatan utama perusahaan adalah jasa konsultasi manajemen (umum). Selain itu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.
Melansir dari situs The Grid Singapura, perusahaan ini terdaftar sebagai Exempt Private Limited Company dengan alamat kantor di District 1 (Raffles Place, Cecil, Marina, People's Park), Singapura.
Dikatakan juga bahwa perusahaan ini hanya dimiliki oleh pemegang saham individu dan tidak memiliki pemegang saham korporasi.
DI luar itu, Mitora juga diketahui terlibat dalam proyek pengembangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dikutip dari situs resmi PSUD, proyek tersebut merupakan pengembangan area TMII yang menyatukan seni dan teknologi. Desain proyek itu diterbitkan pada tahun 2014, yang mencatat Mitora sebagai klien.
Untuk diketahui, selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Silang sengketa Mitora dengan Yayasan Harapan Kita terkait Surat Keputusan Bersama 2013 soal kesepakatan pelaksanaan feasible study dan due diligence (uji tuntas) serta perencanaan, pengelolaan dan pembangunan TMII. Pihak Mitora menilai Yayasan Harapan Kita melakukan wanprestasi sehingga berujung sengketa ke pengadilan.
Kepada majelis PN Jakpus, Mitora mengajukan gugatan ganti rugi Rp 84 miliar dan kerugian immateril Rp 500 miliar. Mitora juga meminta rumah Mbak Tutut di Jalan Jusuf Adiwinata 14, Menteng, Jakpus disita.
Pada 30 Mei 2022, PN Jakpus memutuskan menolak seluruh gugatan Mitora. Atas vonis itu, Mitora mengajukan banding.
(fdl/fdl)
Sentimen: netral (99.6%)