Sentimen
Positif (79%)
27 Jan 2023 : 07.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung

Menkop UKM: Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 perkuat pengawasan koperasi

27 Jan 2023 : 14.54 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

Menkop UKM: Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 perkuat pengawasan koperasi

berbeda dengan perbankan, dimana bank yang gagal bayar sudah memiliki mekanisme penyelesaian termasuk juga nasabah

Badung, Bali (ANTARA) -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menjadi isu kunci dan mendesak untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

 

​​​​​Teten Masduki di Badung, Bali, Kamis malam, menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

 

"Koperasi di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, itu mengawasi dirinya sendiri. Kementerian Koperasi itu nggak punya kewenangan untuk mengawasi ketika koperasinya makin besar, pengawasan internal itu sudah tidak memadai. Tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan misalnya mismanajemen. Ini yang kita mau revisi, sebab kalau tidak ya kita buang waktu," kata Teten  ditemui usai meresmikan gerai Serba Ajik di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

 

Teten sendiri merasa kecewa dengan putusan pengadilan tersebut.

 

Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk terhadap dunia koperasi simpan pinjam.

 

 

Karena itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan kejaksaan untuk meminta kejaksaan untuk mengajukan banding.

 

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD karena hal tersebut sudah masuk di wilayah hukum, yang bukan kewenangan Kementerian Koperasi.

 

Dirinya mengungkapkan ada delapan koperasi bermasalah dengan total dana sebesar Rp28 triliun.

 

Pemerintah, kata dia, tidak punya jalan keluar, atau solusi untuk koperasi semacam itu.

 

Hal itu berbeda dengan perbankan, dimana bank yang gagal bayar sudah memiliki mekanisme penyelesaian termasuk juga nasabah yang ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

"Kemarin sudah diputuskan Undang-Undang Omnibus Law keuangan atau P2Sk dimana nanti dalam dua tahun ini, ada masa transisi dengan OJK. Kita akan betul-betul nanti bersama OJK menyisir koperasi, yang open loop akan digeser ke OJK meskipun nanti kalau namanya masih koperasi simpan pinjam kita minta mereka berubah. Jadi, nanti izinnya dari OJK, diawasi oleh OJK," kata Teten Masduki.

 

Menurut Teten, koperasi yang memakai nama koperasi simpan pinjam itu memang harus murni melayani anggota.

 

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (79%)