Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati
Tokoh Terkait
Bos Indosurya Bebas, Komentar Menteri Koperasi Bikin Kaget!
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam Indosurya Henry Surya divonis bebas dan menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hal ini menjadi preseden buruk bagi koperasi.
Oleh karena itu, Teten mengatakan untuk jangka panjang dari 8 KSP bermasalah, termasuk Indosurya, pemerintah akan merevisi UU Koperasi No.25 tahun 1992.
"Hal ini dilakukan agar ada kewenangan kemenkop untuk mengawasi KSP, yang saat ini tidak memiliki kewenangan," ungkap Teten kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/1/2023).
Bahkan Teten menyebutkan akan ada sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal, dan Koperasi yang menjalankan jasa keuangan bukan hanya anggota diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Banyak KSP yang melakukan praktek shadow banking, akan kita minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah jadi koperasi jasa keuangan di OJK," kata Teten.
Teten sangat menyayangkan banyak KSP berlindung dibalik "jati diri koperasi" yang menolak pengawasan di bawah OJK (di bawah UU P2SK).
"Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi 2 tahun ke depan para KSP harus kembali KSP murni atau pindah ke open loop," pungkas Teten.
Untuk diketahui, para korban KSP Indosurya berharap agar langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengajukan kasasi dapat meraih keadilan. Mereka meminta agar Presiden dan Menko Polhukam dapat turun tangan dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami memohon kepada Pak Presiden Jokowi dan Bapak Menko Polhukam Mahmud MD. Kami harap kalian bisa memberikan hakim agung yang benar-benar mempunyai nurani dan bersih yang bisa memutus dengan keadilan di tingkat kasasi Makamah Agung. Sehingga pada akhirnya masyarakat umum dan korban tidak bertanya tanya apakah keadilan benar benar sudah mati di negeri ini," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban nasabah KSP dari lembaga bantuan hukum Bethel, Raja Herefa, mengaku bingung atas putusan tersebut. Tetapi ia mengatakan bahwa putusan hakim harus dipatuhi.
"[Putusan vonis bebas Henry Surya] sangat membingungkan. Karena peristiwa hukum yang sudah terbukti dalam dakwaan. Tetapi, penilaian hakim terhadap peristiwa hukum itu sangat berbeda. Namun, sebagai warga negara yang patuh, tetap menghargai putusan hakim karena hukum diatas segalanya," ujar Raja kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/1/2023).
[-]
-
Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!(tep/ayh)
Sentimen: positif (94.1%)