Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten Kecewa
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indria.
"Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," kata Mahfud Md saat ditemui wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa June Indria tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mengenai Henry Surya selaku pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga total sekitar Rp106 triliun.
"Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya. Ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan," kata Mahfud.
Sentimen: negatif (61.5%)