Sentimen
Negatif (97%)
25 Jan 2023 : 19.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Morowali

Partai Terkait

PKS Nilai Insiden di PT GNI Dampak Nyata UU Cipta Kerja

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

25 Jan 2023 : 19.13
PKS Nilai Insiden di PT GNI Dampak Nyata UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai inisiden kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara (Morut) adalah dampak dari Perppu Cipta Kerja. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mengingatkan, insiden tersebut dapat menjadi alarm bagi pemerintah agar hal senada tidak terulang.

“Sejak awal PKS mendesak kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Sampai saat ini sikap PKS jelas dan konsisten, menolak UU Cipta Kerja,” kata Indra dalam diskusi daring di Kantor DPP PKS, Kamis (25/1/2023).

Indra merinci sejumlah alasan, mengapa insiden tersebut menjadi alarm. Menurut dia, semua didasari oleh penegakan hukum. Sebab, seandainya penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka para pemangku kepentingan juga melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Jadi tentu kerusuhan yang terjadi di PT GNI Morowali Utara, tidak akan pernah terjadi,” tutur dia.

Senada dengan Indra, hadir dalam diskusi tersebut adalah Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI, secara offline, Netty Prasetiyani, Anggota DPR RI Fraksi PKS, DJoko Heriyono, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Yanto Baoli, Anggota DPRD Kab Morowali Utara Fraksi PKS secara online.

Dalam paparannya, Djoko Heriyono menyampaikan bahwa masalah di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) Morowali Utara ini bukan hanya masalahnya Serikat Pekerja, tetapi juga pada bangsa ini.

“Kaum pekerja yang butuh perlindungan dari negara. Dimana pekerja berhadapan dengan koorporasi. Kalau koorporasi kuat dilindungi negara, sedangkan pekerjanya yang orang-perorangan tidak dilindungi oleh negara sangat berbahaya sekali,” kritik dia.

Dia mendorong, hak-hak pekerja betul-betul diperhatikan, karena itu perintah konstitusi. Kalau tuntutan terkait hak-hak pekerja tidak dipenuhi, maka aksi setiap minggu akan dilakukan.

“Aksi sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegas dia.

Sementara itu, Yanto Baoli menjelaskan, bahwa akar masalah dari kerusuhan yang terjadi di PT GNI adalah kurang patuhnya pihak manajemen perusahaan pada UU yang sudah ada. Utamanya, dalam implementasi aturan dan undang-undang yang terkait ketenagakerjaan.

“Misalnya terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT GNI sangat tertutup oleh orang luar, apalagi wartawan, bahkan anggota dewan pun sangat susah untuk bisa masuk kedalam perusahaan,” tutur dia.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta...

Sentimen: negatif (97.7%)