Orang Beli Rumah Malah Dituntut
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyinggung kasus sengketa mega proyek Meikarta. Dia menyebutkan banyak sekali masyarakat yang ingin membeli hunian justru malah menghadapi gugatan.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara Meikarta sebagai pengembang dan juga masyarakat sebagai konsumen.
"Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik," ungkap Herry dalam acara Penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang disiarkan virtual, Rabu (25/1/2023).
Berkaca dengan masalah yang ada di Meikarta, Herry mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan tepatnya dengan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan.
Menurutnya, pihaknya ingin membentuk sebuah skema yang membuat adanya penjaminan pada pembelian hunian yang belum selesai dikerjakan. Jadi masyarakat memiliki jaminan hunian yang dibelinya akan selesai.
"Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, even rumahnya ini belum selesai dia ada kepastian, ada semacam completion guarantee dan sebagainya," papar Herry.
Seperti diketahui sejak Desember 2022 yang lalu, masalah pada proyek Meikarta kembali mencuat. Pasalnya, para konsumen tak kunjung mendapat unit apartemen yang dicicilnya padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Terkait hal ini, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Bahkan, para konsumen Meikarta kini mengaku sudah tidak tertarik dengan unit apartemen dan menuntut uang kembali.
Setelah masalah pada Meikarta menguap ke permukaan dan jadi bahan perbincangan publik, PT MSU malah menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Seluruh pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), yang juga merupakan 'korban' Meikarta menjadi tergugat dalam gugatan jumbo puluhan miliar tersebut.
(hal/dna)
Sentimen: negatif (99.9%)