Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Kemenkumham paparkan 5 misi penting KUHP yang baru
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
Pertama, dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan lima misi penting yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah dan DPR RI pada 6 Desember 2022."Pertama, dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham dalam kegiatan sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu, sambung dia, setidaknya dapat ditemui dalam buku kesatu KUHP nasional yang baru saja disahkan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tetapi juga pada keadilan dan manfaatnya.
. Mahfud MD tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi
. Menkumham jelaskan KUHP baru pada AICC
Prof. Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan saat hukum positif bertentangan dengan keadilan maka yang harus diutamakan adalah keadilan.
"Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi bukan yang utama," jelas dia.
Kedua, misi KUHP yang baru adalah demokratisasi. Oleh karena itu, KUHP baru sama sekali tidak bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, KUHP baru juga tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Hal itu dikarenakan rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.
Misi KUHP selanjutnya ialah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian Undang-Undang Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi.
. Pemohon jelaskan alasan gugat pasal tentang penghinaan Presiden
Ia menyebutkan misi keempat KUHP ialah harmonisasi. Diketahui bersama, banyak undang-undang sektoral yang jumlahnya sekitar 200 lebih yang diharmonisasikan dengan KUHP baru.
"Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi," ujar dia.
Hal tersebut menegaskan modernisasi tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (96.9%)