Sentimen
Negatif (96%)
24 Jan 2023 : 05.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Dior

Kasus: Maling

Curhat Ashanty Tas Mewah hingga Kamera Raib Usai Rumah Dibobol Maling

Detik.com Detik.com Jenis Media: Hiburan

24 Jan 2023 : 05.30
Curhat Ashanty Tas Mewah hingga Kamera Raib Usai Rumah Dibobol Maling
Jakarta -

Kediaman Ashanty dan Anang Hermansyah dibobol maling. Tas mewah hingga kamera pun raib.

Hal tersebut disampaikan Ashanty melalui akun Instagram-nya. Sebanyak 14 barang senilai ratusan juta pun raib.

Barang-barang yang hilang di antaranya kamera Fuji, tas mewah milik Azriel, hingga sabuk. Ia pun berpesan agar publik memberitahunya jika ada orang yang menjual barang-barang tersebut.

-

-

"Guys kalau ada orang terdekat aku yang pakai atau jual barang-barang ini tolong segera hubungi ya karena kita kehilangan 14 tas, 1 kamera dan sandal, sepatu, dan semuanya branded. Ini yang baru ketahuan masih kita check lagi," ungkap Ashanty.

"Ini punya Jiel gak ada fotonya 1 camera Fuji ntar tipenya difotoin, 2 tas Azriel merk LV dan Dior, 1 belt Hermes. Itu baru yang ketahuan. Kalau ada orang aku yang berusaha jual atau kasih atau apapun plis DM ya," lanjutnya.

Ia juga mengaku sudah mendapatkan informasi dari seorang reseller soal salah satu tas miliknya yang hilang. Ashanty pun rela menebus barang yang hilang jika berhasil ditemukan.

"Ada 1 reseller yang hubungi untuk 1 dari sekian banyak tas. Terimakasih info dan sudah membantu aku. Itu pin lagi coba cari dan kembalikan. Buat yang lain tolong ya dibantu share. Nanti saya akan ketemu langsung. Please kalau terima barang itu, karena itu barang curian," jelas Ashanty.

"Buat yang terima atau beli dari orang yang kenal sama saya. Nanti saya tebus lebih dari yang dia jual," tambahnya.

Melalui akun media sosialnya, Ashanty juga mengunggah sejumlah pasal di undang-undang terkait adanya kemungkinan penadah barang mewah curian sebagai ancaman. Salah satu yang diunggah adalah Pasal 480 KUHP.

"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," demikian kutipan yang diunggah oleh Ashanty.

"Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," pungkasnya.

Tim detikcom sudah mencoba menghubungi Ashanty dan Anang Hermansyah mengenai hal ini. Namun hingga kini, masih belum ada tanggapan dari keduanya.

Simak Video "Curhat Ashanty Rumahnya Dibobol Maling"
[-]
(dal/dal)

Sentimen: negatif (96.8%)