Sentimen
Positif (100%)
23 Jan 2023 : 14.32
Tokoh Terkait

Bayar Pajak dengan NIK, Tidak Perlu NPWP

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

23 Jan 2023 : 14.32
Bayar Pajak dengan NIK, Tidak Perlu NPWP
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pembayaran pajak akan dilakukan hanya dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bukan NPWP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sistem pembayaran pajak melalui NIK akan berlaku dalam waktu dekat.

"Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," ujarnya pada acara media briefing DJP 'Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela,' Jumat (27/5).

-

-

Yoga mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah akses bagi masyarakat supaya tidak perlu menggunakan dua identitas, yakni NPWP dan NIK.

"Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri," ucapnya.

Namun, DJP belum menentukan tanggal penerapan sistem ini. Sebab, sambung Yoga, mereka masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

"Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti," terang Yoga.

Yoga berharap dengan sistem baru ini, NPWP akan sepenuhnya sirna diganti dengan NIK. Sehingga yang masih memiliki dan menggunakan NPWP saat ini, suatu saat hanya perlu menyerahkan NIK untuk membayar pajak.

"Lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya," tutup Yoga.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengumumkan rencana untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

[-]

(tdh/bir)

Sentimen: positif (100%)