Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait
Biaya Haji Diusulkan Naik, Komisi VIII: Tak Boleh Lebih dari Rp 55 Juta per Jemaah
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil membeberkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60.
Usulan BPIH 2023 ini naik Rp. 514.888,02 dibanding dengan 2022 lalu.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1) yang membahas tentang agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag Yaqut di DPR, dikutip Jumat (20/1/2023).
Sebagai informasi, BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Kemudian usulan Kemenag untuk BPIH 2023 adalah sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bpih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
Adapun usulan biaya haji Rp 69 juta merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 98.893.909,11.
Menag menjelaskan, kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas dia.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.
Sentimen: positif (99.2%)