Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura, Fakfak, Sorong
Tokoh Terkait
Ada 4 Kasus Perlambatan Internet di Papua Tahun 2020
CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno
Relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Supriyono Hemay mengatakan pihaknya menerima 4 laporan dugaan perlambatan internet di Papua pada tahun 2020.
"Selama tahun 2020 SAFEnet menerima 4 laporan dugaan perlambatan Internet di Papua seiring memanasnya situasi konflik di Nduga dan Maybrat, Papua," ujar Supriyono dalam acara Peluncuran Laporan Situasi Hak-hak Digital tahun 2020 pada Rabu (21/4) secara virtual.
Lebih lanjut ia menuturkan SAFEnet juga mendapat laporan internet di Papua akan diperlambat koneksinya menjelang peringatan 1 tahun protes rasisme terhadap orang Papua, Agustus 2020.
Tidak hanya perlambatan internet, menurut Supriyono sebagian aktivis di papua turut mengalami pemutusan akses internet secara fisik. Insiden ini terjadi pada perangkat internet di kantor Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, saat mendampingi tujuh tahanan politik yang menjalani persidangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Ia mengatakan perlambatan internet hingga pemutusan jaringan internet di Papua terjadi disaat demo anti rasisme di Papua berlangsung.
"Baik itu di Jayapura Papua dan sekitarnya, maupun saya di Manokwari kita benar-benar mengalami perlakuan diskriminasi digital, kita sama sekali ga bisa akses internet selama kurang lebih hampir 2 bulan," ujar Yan pada Peluncuran Laporan Situasi Hak-hak Digital tahun 2020 pada Rabu (21/4).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa mengalami diskriminasi tersebut merupakan hal yang sulit. Karena menurutnya, hal itu seperti diasingkan ke dunia lain dari Indonesia.
Sebelumnya pada 21 Agustus 2019 pemerintah Joko Widodo resmi melakukan pemblokiran internet di Bumi Cendrawasih. Pemerintah saat itu bersikeras tak akan mencabut pemblokiran di seluruh wilayah Papua guna meredam kabar bohong (hoax), ujaran kebencian, dan provokasi di Papua.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua wajib dilakukan atas nama keamanan nasional dan situasi darurat.
Meski tidak pernah mengumumkan pemblokiran akses internet di Papua secara langsung, Presiden Joko Widodo mengklaim kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan bersama.
Namun pada Juni 2020 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terbukti bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua.
Keduanya dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena pembatasan internet tersebut.
Pemblokiran internet di Papua saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Aksi demonstrasi besar-besaran itu kemudian berujung ricuh.
(can/DAL)[-]
Sentimen: negatif (99.8%)