Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: California
Tokoh Terkait
WhatsApp Didenda Rp 90 Miliar Gara-Gara Langgar Aturan Data Pribadi Eropa
Liputan6.com Jenis Media: Tekno
Sebelumnya, Meta, perusahaan induk Facebook, lagi-lagi terkena sanksi denda. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dikenai sanksi denda sebesar hampir USD 400 juta (setara Rp 6,2 triliun) oleh Komisi Uni Eropa.
Sanksi denda dikenakan pada 4 Januari 2023. Penyebabnya karena perusahaan bermarkas di Menlo Park, California, AS ini dituding melakukan praktik periklanan tertarget dan penanganan data pengguna yang melanggar Undang-Undang Privasi Uni Eropa, GDPR.
Mengutip Gizchina, Jumat (6/1/2023), regulator penanganan data pribadi Eropa, Irish Data Protection Commission (DPC) mengharuskan Meta membayar dua sanksi denda.
Sanksi denda pertama sebesar 200 juta Euro (setara Rp 3,2 triliun) karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR. Sanksi denda kedua sebesar 180 juta Euro (setara Rp 3 triliun) karena platform Instagram milik Meta dituding melanggar aturan yang sama.
Dengan demikian, secara keseluruhan Meta harus membayar total 390 juta Euro (setara Rp 6,2 triliun). Sekadar informasi, sanksi denda tersebut menandai akhir dari dua penyelidikan panjang terhadap Meta oleh regulator data Uni Eropa.
Sebelumnya, regulator data DPC memulai penyelidikannya pada 25 Mei 2018, tepat saat undang-undang perlindungan data GDPR mulai berlaku.
Sentimen: negatif (61.5%)