Jangan Berharap, Masuk Saat Cuti Bersama Imlek Tak Dapat Insentif
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Cuti bersama Imlek jatuh pada 23 Januari 2023 atau Senin pekan depan. Libur cuti bersama imlek 23 Januari itu tersebut bersifat tidak wajib bagi pekerja swasta. Pekerja yang masuk tak mendapatkan insentif dari perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan sistem cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pekerja yang masuk saat cuti bersama Imlek 23 Januari besok hanya tak dikurangi jatah cuti tahunannya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Sanusi kepada detikcom, ditulis Kamis (19/1/2023).
Demikian juga sebaliknya, pekerja swasta yang tak masuk atau ikut libur saat cuti bersama Imlek 23 Januari besok maka akan dikurangi jatah cuti tahunannya.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama Imlek 23 Januari bagi pekerja swasta bersifat fleksibel. Di mana cuti bersama tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan.
"Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan Perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," tuturnya terkait cuti bersama Imlek 23 Januari.
(fdl/fdl)
Sentimen: positif (80%)