Cerita di Balik 3 Kasus Asuransi Besar Yang Gantung
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memberikan tugas khusus kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan kasus asuransi yang masih menggantung. Jokowi memberikan tugas khusus tersebut dalam pertemuannya pada Senin (16/1/2023) dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), dan juga asosiasi jasa keuangan untuk mengetahui kondisi terkini.
Mahendra Siregar, Ketua DK OJK menuturkan pertemuan tersebut dalam rangka pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang akan dilakukan pada awal Februari mendatang. Di sisi lain, Mahendra juga menyebutkan bahwa akan ada pertemuan tersendiri soal asuransi bermasalah.
"Asuransi menjadi salah satu yang ingin terus didorong adalah penyelesaian industri asuransi bermasalah," ungkap Mahendra yang dikutip dari kanal Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).
Sejauh ini, setidaknya ada tiga perusahaan asuransi yang terjerat kasus penggelapan polis nasabah.
Wanaartha Life
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) tercatat gagal bayar hingga Rp 15 triliun. OJK telah mencabut izin usaha WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Sanksi dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sudah terbentuk tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas. Namun, Aliansi Korban Asuransi Wanartha mencurigai tim likuidasi hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.
Pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sampai saat ini, pihak OJK belum mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin Harvady M. Iqbal itu.
Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya pada tahun 2020 lalu. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Ada sekitar 8900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. Pihak AJK telah berhasil membayar kerugian sebesar Rp1,4 triliun namun terhenti setelah rekening perusahaan diblokir.
Sebab, Presiden Direktur AJK Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini tengah mengajukan gugatan pra-peradilan. Ribuan nasabah pun mendukung agar gugatan pra-peradilan tersebut akan dikabulkan.
"Kami berharap agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan. Sehingga pihak AJK dapat melanjutkan kembali pembayaran-pembayaran kepada nasabah," ujar kuasa hukum nasabah Benny Wullur kepada CNBC Indonesia, saat menghadiri pembacaan kesimpulan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2023).
Sementara itu, pihak Bareksrim Polri mengklaim ada 1700 nasabah yang masih bersikukuh dengan gugatan pidananya terhadap Kurniadi Sastradinata. Benny meragukan keabsahan jumlah tersebut dan mengatakan mayoritas nasabah yang ia wakili sudah mencabut laporannya.
Kini, keputusan di tangan majelis hakim dan rencananya akan diumumkan hari ini, Selasa (17/1/2023).
AJB Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah tersangkut kasus gagal bayar dengan total kerugian kurang lebih Rp13 triliun. Sempat akan membayar klaim pada tahun 2020 lalu, namun kembali tertunda entah kenapa.
Selama bertahun-tahun Bumiputera gagal membayar klaim nasabah. Meskipun sempat mengalami kesulitan membayar klaim nasabah, perusahaan terus berupaya untuk menyelamatkan keberlangsungan dirinya.
Beberapa cara dilakukan, seperti menjual aset, menerbitkan produk baru dan dikelola secara terpisah, hingga manajemen aset. Selain itu, Bumiputera juga berjanji bakal tetap membayar semua klaim yang tertunda dan tidak mengenal istilah gagal bayar.
Yang paling baru, Bumiputera merencanakan pembayaran klaim yang akan dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai Februari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada Februari 2024 seolah menjadi hal yang sangat dinanti saat ini. Sementara itu, OJK belum menerima hasil Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pihak Bumiputera.
[-]
-
Hati-Hati, 13 Asuransi Ini Dalam Pengawasan Khusus OJK(Zefanya Aprilia/ayh)
Sentimen: negatif (97.7%)