Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kembangan, Meruya Utara, Hongkong
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pembuat cairan vape mengandung sabu terancam penjara seumur hidup
Antaranews.com Jenis Media: Regional
"Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Senin.
Donny menjelaskan, kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan. "Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Minggu (15/1) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca)."Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (15/1).
Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," katanya.
. Benarkah vape lebih aman daripada rokok konvensional?
. Dokter spesialis paru bilang toksisitas vape nyata
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (99.9%)