Sentimen
Negatif (93%)
15 Jan 2023 : 20.14
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Ini Keterangan Ahli Pidana dan ITE yang Meringankan Terdakwa Agus Nurpatria

16 Jan 2023 : 03.14 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Ini Keterangan Ahli Pidana dan ITE yang Meringankan Terdakwa Agus Nurpatria

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus obstruction of jusfice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Dalam sidang tersebut dihadirkan ahli pidana Dr Eva Achjani Zulfa S.H., M.H, Dr Dian Adriawan Daeng Tawang S.H., M.H serta ahli ITE Andy Widiatno S.Kom., S.H., M.H.

Atas pertanyaan Sahala Panjaitan pengacara terdakwa Agus Nurpatria, ahli pidana Dr. Dian Adriawan menerangkan apabila seorang bawahan menjalankan perintah dari atasan yang berbohong maka anak buah tersebut tidak bisa dipidana.

"Tentunya, atas dasar kebohongan itu, bawahan ini berarti dia tidak tahu karena dia dibohongi. Karena dia tidak tahu, itu tidak bisa dikatakan suatu tindak pidana. Apalagi, delik yang dimaksut tadi harus delik sengaja. Kesengajaan itu, harus dilatarbelakangi bahwa seseorang tersebut mengetahui atau menghendaki. Jadi kalau dia dibohongi ya, tentunya dia tidak menghendaki dan mengetahui," urai ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti itu.

Sedangkan ahli ITE Andi Widiatno menjawab pertanyaan penasihat hukum Sahala Panjaitan yakni mengenai sistem elektronik.

"Contoh sistem elektronik yang paling realistis adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mengapa? Karena ETLE ada CCTV-nya, ada penyelenggaranya, ada penggunanya, sehingga data diolah menjadi informasi dan informasi dikirim kepada pelanggar," ujar Andi.

"Lalu untuk sistem elektronik yang salah, andai ada sebuah mobil dipasangkan kamera di dalam dashboard-nya lalu dicuri, apakah bisa dikenakan Pasal 33 UU ITE? Tentu tidak tepat," imbuh dia.

"Karena fungsi dari kamera di dalam mobil tersebut tidak berfungsi sebagai sistem elektronik, seperti  CCTV di dalam rumah hanya mengontrol kegiatan di dalam rumah. Maka hal tersebut tidak tepat dikenakan Pasal 33 karena CCTV didalam rumah bukanlah sistem elektronik," sambung Andi.

Andi juga menjelaskan mengenai jika tidak ada jaringan komputer, maka perbuatan tersebut tidak dapat dijerat UU ITE.

"Jadi, tanggapan saya untuk berkenaan dikenakan, dijerat dengan menggunakan UU ITE No.19 Tahun 2016, UU 11 Tahun 2008 perbuatan hukum harus dilakukan dengan jaringan komputer atau jaringan sistem elektronik. Bila tidak ada jaringan komputer, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan, dijerat pidana dengan menggunakan UU ITE," tegas Andi.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara Obstruction of Justice (OJ) terhadap enam terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquini Wibowo dan AKP ...

Sentimen: negatif (93.8%)