Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati, Indramayu
Tokoh Terkait
Nelayan Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Minta PNBP Kapal Diturunkan
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Hari ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengundang para pelaku usaha dalam rangka silaturahmi. Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung di kantor KKP, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, serta para pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah. Dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya soal pajak negara bukan pajak (PNBP).
Sebagai informasi, PNBP untuk kapal berukuran 60 gross tonnage (GT) dikenakan PNBP 10% sementara untuk kapal kecil 5%. Mengenai hal ini, Trenggono sudah menyepakati untuk menurunkan PNBP.
Namun demikian, besaran PNBP yang akan dikenakan masih perlu dibahas. Hingga berita dimuat, pertemuan antara KKP dengan para pelaku usaha perikanan masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, berbagai nelayan di beberapa daerah sempat mengadakan demo terkait PNBP yang dinilai terlalu besar. Beberapa di antaranya seperti di Pati, Jawa Tengah dan di Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Koordinator lapangan, Hadi Sutrisno mengatakan ada beberapa kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada nelayan. Pertama soal PNBP atas kapal ikan sebesar 10%. Angka tersebut kata Hadi memberatkan nelayan di Pati.
"Kebijakan tentang PP nomor 85 tahun 2001 tentang jenis dan tarif pungutan negara bukan pajak (PNBP) karena itu dikenakan pra produksi namun untuk Januari 2023 hari ini sudah berlaku pasca produksi di mana PP 85 pascaproduksi dipatok 60 GT ke atas dipatok 10 persen dan itu berat sekali. Itu diterapkan dijalankan gejolak nelayan pun bangkit kembali, semua alat tangkap akan berdampak dengan peraturan ini," kata Hadi kepada wartawan di lokasi, dikutip dari detikJateng, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, di Indramayu, nelayan yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP) menolak penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 10 persen untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage. GNP mengundang para pihak untuk melakukan diskusi terbuka. Agar, persoalan yang dihadapi nelayan terutama tentang aturan PNBP itu bisa dihadapi bersama-sama.
"Tadi kita menolak PNBP yang 10 persen, untuk kapal kecil 5 persen. Kenapa kita undang semua agar mereka tahu syukur-syukur mau berjuang untuk menyuarakan keluhan kita," kata Ketua Umum GNP, Kajidin, Rabu (11/1/2023) dikutip dari detikJabar.
Dari diskusi itu, nelayan menyampaikan bahwa potongan pasca penangkapan boleh dilakukan. Namun dengan ketentuan tarif yang seusai kemampuan. Yaitu 5 persen bagi kapal diatas 60 GT bukan 10 persen, dan kapal di bawah 5 persen bukan dikenakan 5% melainkan diminta hanya 3%.
"Padahal kita tidak saklek-saklek banget tapi ayo kita bangun tapi yang sesuai dengan batas kemampuan kita," katanya.
Aturan tarif PNBP pasca produksi saat ini kata Kajidin sangat memberatkan nelayan. Sebab, berbagai rentetan peristiwa sejak pandemi menyulitkan ekonomi para nelayan.
"Bisa bayangin pertama kita dihajar pandemi, harga ikan anjlok, setelah itu BBM naik, kemudian cuaca yang juga makanan sehari-hari ditambah aturan yang belum selesai hingga hari ini ganti menteri ganti aturan lagi. Muncul lagi aturan tarif PNBP pasca penangkapan," kata Kajidin.
Simak Video "KKP Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen Kapal Penangkapan Ikan"
[-]
(ara/ara)
Sentimen: negatif (98.5%)