Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sukabumi
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Aktor Revaldo Akan Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi selama Setahun
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Revaldo Fifaldi Surya akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba mulai hari ini di Lido, Sukabumi Jawa Barat. Rehabilitasi 12 bulan merupakan rekomendasi dari BNNP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekomendasi 12 bulan tersebut berasal dari BNNP. Namun hal itu masih dapat berubah sesuai perkembangan dan rekomendasi BNN.
"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP. Namun, dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN ya," kata Trunoyudo, Senin (16/1/2023).
Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu.
"Hari ini tersangka R beserta keluarganya sudah menjemput yang kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2021.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Dia mengaku mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (88.8%)