Menag Buat Aturan Larang Rumah Ibadah Untuk Kampanye
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Sejumlah tokoh lintas agama berdeklarasi untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah.
"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemilu," kata Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar, yang membacakan deklarasi, dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke 77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, (14/1/2023).
Selain itu, deklarasi damai umat beragama juga berkomitmen untuk menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.
"Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik," ucapnya.
Deklarasi pun ditanda tangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama.
Berikut isi lengkap deklarasi damai umat beragama:
Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan, untuk merawat kebinekaan, yang menjadi anugerah bangsa Indonesia
2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama dan guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemiluJakarta, 14 Januari 2023Tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
Sentimen: positif (48.5%)