Heru Budi Bakal Tampung Pendapat Ahli soal Kebijakan Jalan Berbayar
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan masih menggodok regulasi soal kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itulah yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Syafrin mengungkapkan bahwa terkait Perda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota dewan, kata Syafrin sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
Lebih lanjut, menurut Syafrin usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, kata Syafrin selama PL2SE masih berbentuk rancangan, pihaknya belum bisa menjalankan.
"Belum, karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas Syafrin.
Dia menuturkan bersama Bapemperda pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia.
Sentimen: netral (57.1%)