Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Polisi tetapkan Revaldo tersangka penyalahgunaan narkotika
Antaranews.com Jenis Media: Regional
Status Saudara R tersangka
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
. Polda Metro sita ganja dan sabu saat tangkap aktor Revaldo
. Aktor Revaldo ditangkap polisi, diduga karena narkoba
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (99.9%)