Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2023 : 15.44
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Mahfud Md Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Intervensi KPU, Sebut Itu Tindakan Bodoh

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

13 Jan 2023 : 15.44
Mahfud Md Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Intervensi KPU, Sebut Itu Tindakan Bodoh

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan salah satu partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

Dia menyebut, itu tindakan bodoh jika KPU mau diintervensi oleh pihak lain dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Iya dong, KPU saja yang bodoh kalau mau diintervensi. Kan undang-undang katakan dia independen. Ada orang diintervensi oleh parpol, oleh pemda, oleh lurah, itu bodoh namanya," kata Mahfud, kepada wartawan, di Istana, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Dia menekankan pihaknya justru telah memberikan peringatan kepada KPU agar berlaku independen dan adil usai kasus dugaan kecurangan verifikasi parpol mencuat ke publik.

Mahfud memaparkan pernah berkomunikasi dengan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada 10 November 2022 lalu. Akan tetapi, saat itu dia hanya membahas laporan adanya informasi soal pilih kasih lolosnya parpol dan justru mengingatkan Bernard agar KPU tak main-main.

"Enggak, enggak akan intervensi. Kalau ada, lapor ke saya aja. Siapa yang intervensi?" tegas Mahfud.

Dia pun menyanyangkan, sikap Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay yang tak konfirmasi atau bertanya terlebih dahulu kepada dirinya soal adanya kecurangan. Padahal, Hadar dan Mahmuf memiliki hubungan yang sangat dekat.

“Pak Hadar kenapa tidak telepon saya? Orang dia sahabat saya. Betul bapak ikut? Saya beri tahu. Saya ikutnya menegur karena disinyalir melenceng. Bukan saya menyuruh partai ini masuk tidak masuk,” imbuhnya.

 

Presiden Joko Widodo menyatakan, pelanggaran HAM berat, memang terjadi pada masa lalu. Presiden meminta Menkopolhukam, Mahfud MD untuk mengawal upaya konkret pemerintah dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran HAM berat tersebut.

Sentimen: negatif (99.4%)