Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pembangunan Sarana Jaya
Kab/Kota: Menteng, Cakung, Ujung Menteng
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp115 M
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittpidkor Bareskrim Polri menetapkan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 115 miliar.
"Benar berdasarkan fakta-fakta dan kecukupan alat bukti kita tetapkan Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya, Jumat (13/1/2023).
Cahyono menerangkan, Yoory Corneles Pinontan sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perjanjian jual-beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektar diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Cahyono menerangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama rentan waktu 2018 sampai 2019 telah membayar ke PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 155.495.600.000. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Akan tetapi sampai 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," ujar Cahyono.
Sentimen: negatif (93.4%)