Sentimen
Negatif (93%)
13 Jan 2023 : 15.10
Informasi Tambahan

BUMN: Pembangunan Sarana Jaya

Kab/Kota: Menteng, Cakung, Ujung Menteng

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp115 M

13 Jan 2023 : 15.10 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Eks Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp115 M

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittpidkor Bareskrim Polri menetapkan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 115 miliar.

"Benar berdasarkan fakta-fakta dan kecukupan alat bukti kita tetapkan Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya, Jumat (13/1/2023).

Cahyono menerangkan, Yoory Corneles Pinontan sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perjanjian jual-beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektar diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Cahyono menerangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama rentan waktu 2018 sampai 2019 telah membayar ke PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 155.495.600.000. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Akan tetapi sampai 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," ujar Cahyono.

Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Sentimen: negatif (93.4%)