Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Bungur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 T, Bentjok Bebas Vonis Mati
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alih-alih, mendapat hukuman mati, Bentjok justru divonis nihil.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Menurut Majelis Hakim ada beberapa alasan mereka tidak sependapat dengan JPU, yaitu karena penuntut umum dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu.
"Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman dan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ungkap Eko Purwanto.
Yang dimaksud dengan bukan pengulangan menurut hakim adalah karen perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan. Sebelumnya, Benny terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi. Benny sudah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ada juga uang pengganti yang wajib dibayarkan keduanya senilai Rp 6,08 triliun.
[-]
-
Tok, Bentjok Wajib Serahkan Aset Rp 2,4 Triliun Pada Negara
(RCI/dhf)
Sentimen: negatif (100%)