Anggaran Dinkes Dipangkas Rp220 Miliar, DPRD DKI Cecar TAPD: Ini Pelanggaran Administrasi
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Basri menilai telah terjadi pelanggaran administrasi perihal penghapusan anggaran yang dilakukan TAPD tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta terutama dalam persoalan ini ialah kewenangan Komisi E.
"Yang tidak ada di RKPD didrop sendiri oleh TAPD, ini kita perlu tahu forumnya kapan dimana dan siapa saja yang mendrop Rp220 miliar tersebut. Menurut saya ini pelanggaran administrasi," jelas dia.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria senada dengan Basri. Dia membandingkan urgensi pengadaan anggaran alat kesehatan (alkes) Dinkes DKI yang dikurangi dengan anggaran renovasi gelanggang olahraga (GOR) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang justru dipertahankan.
"Ada (anggaran-anggaran) yang tidak ada di RKPD itu tetap lolos, ratusan miliar, Pak. Kenapa tidak itu saja yang di-take down? (Anggaran) GOR, tidak ada satupun yang di-drop, tuh, Rp600 miliar di Dispora," ujar Iman.
Sebagai informasi, Pemprov DKI menambah nominal anggaran BTT dalam rancangan APBD tahun 2023. BTT awalnya ditetapkan Rp648 miliar, lalu naik Rp220 miliar menjadi Rp868 miliar.
Penyesuaian anggaran ini sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menilai BTT DKI Rp648 miliar sangat kecil. Sehingga, TAPD memutuskan untuk mengeluarkan alokasi anggaran pengadaan alkes pada Dinkes DKI Jakarta dan menggeser anggarannya untuk dimasukkan dalam penambahan BTT.
Sentimen: positif (57.1%)