Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PeduliLindungi Boleh Dihapus? Ini Kata Kemenkes
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib PeduliLindungi jadi pertanyaan usai pemerintah mencabut aturan PPKM akhir tahun lalu. Apakah masyarakat sudah boleh uninstall aplikasi tersebut atau tidak?
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono menyatakan PeduliLindungi tetap harus ada di HP masyarakat. "Harus ada," kata Dante ditemui di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
PeduliLindungi diketahui digunakan selama era pandemi di Indonesia. Aplikasi itu memiliki data vaksin hingga bisa scan QR sebelum masuk ke tempat publik.
Dante menjelaskan ke depannya PeduliLindungi akan menjadi bagian dari assesment dari kesehatan masyarakat. "Peduli Lindungi akan dijadikan model lain. Sebagai citizen health assestment," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan integrasi tersebut akan di dalam Satu Data Kesehatan. Sistem tersebut akan menyediakan informasi fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, PeduliLindungi, dan platform ekosistem kesehatan lain.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut aturan PPKM. Dia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melihat status kasus Covid-19 di dalam negeri.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers beberapa saat lalu.
Selain itu dia memastikan masyarakat bisa kembali beraktivitas lagi seperti sebelum era pandemi Covid-19. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.
[-]
-
Kemenkes: PeduliLindungi Error Boleh Naik KRL, Masuk Bandara
(tib)
Sentimen: positif (86.5%)