Wali Kota Depok Belum Terima Surat Keberatan Administratif Penggusuran SDN Pondok Cina 1
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Francine mengungkapkan, dampak dari rencana penggusuran memberikan dampak relokasi, dampak regrouping atau merger. Tidak hanya itu dampak lainnya belajar mengajar menjadi terganggu.
“Ini adalah dampak dari sewenang-wenang Wali Kota atas tindakan penggusuran,” ungkap Francine.
Tim Advokasi menilai rencana pembangunan Masjid Raya secara konsisten digaungkan sejak februari 2022, begitupun sosialisasi dengan orang tua murid yang belum mencapai kata kesepakatan. Namun Pada November 2022, Wali Kota Depok menyadari Masjid Raya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menjadi masjid Agung.
“Alasan lainnya adalah karena tidak ada masjid di sepanjang Margonda Raya yang memiliki lahan parkir, bisa kita liat bersama disini ada masjid Jami yang besar sekali di kantor Wali Kota ini alamatnya di Margonda Raya,” ucap Francine.
Tim Advokasi akan menempuh langkah hukum apabila surat yang diberikan tidak mendapatkan jawaban. Pihaknya tidak akan segan untuk melakukan gugatan banding dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan menunggu waktu 10 hari kerja, jika tidak ditanggapi tentunya kami akan menempuh upaya banding atau gugatan PTUN,” pungkas Francine.
Sentimen: netral (57.1%)