Sentimen
Negatif (61%)
10 Jan 2023 : 13.22
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Tokoh Terkait

Pemerintah Diminta Serap Ayam Peternak Mandiri 1,5 Juta Ekor/Minggu

10 Jan 2023 : 20.22 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Pemerintah Diminta Serap Ayam Peternak Mandiri 1,5 Juta Ekor/Minggu
Jakarta -

Peternak meminta kepada pemerintah untuk menyerap ayam peternak mandiri sebanyak 1,5 juta ekor per minggu. Hal ini diminta agar ada memiliki kepastian harga yang diatur pemerintah.

Adapun harga ayam di kelar peternak yang sudah diatur yakni Rp 21.000 - 23.000 /kg. Harga itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 5/2022.

"Kami peternak UMKM mandiri menuntut pemerintah menyerap Live Bird atau karkas 1,5 juta ekor per minggu," kata Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio, kepada awak media, di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (10/1/2023).

-

-

Tuntutan itu disampaikan dalam demonstrasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Para peternak mengeluhkan saat ini harga harga ayam hidup di kelas kandang anjlok sejak liburan Natal 2022 sekitar Rp 15.000/kg. Sedangkan biaya produksi peternak mencapai Rp 20.500/kg.

"Harga itu di bawah HPP Rp 19.500 - 20.500/kg yang, kerugian kami selama 2022 karena harga ayam di kandang turun mencapai Rp 3,2 triliun. Itu akumulasi peternak mandiri se nasional ya," jelasnya.

Selain itu, peternak juga meminta pemerintah pemerintah untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras. Sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

"Kami juga mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Satgas Pangan. Karena kami sebagai pelaku usaha UMKM masih belum merasakan keberadaan lembaga negara tersebut. Justru tuntutan kami terabaikan dan kami masih terombang-ambing dalam suatu sistem ekonomi yang tidak pro peternak UMKM mandiri," lanjut Alvino.

Peternak juga meminta perusahaan-perusahaan besar agar mematuhi harga sesuai dengan Perbadan Nomor 5 tahun 2022. Perusahaan besar itu di antaranya PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill Tbk, PT Cheil Jedang Indonesia, PT New Hope Indonesia, PT Farmsco Feed, dan PT Gold Coin Indonesia.

(ada/eds)

Sentimen: negatif (61.5%)