Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2023 : 10.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Dodi Reza Alex

Dodi Reza Alex

Waka MA: MA lebih sering perberat hukuman tipikor selama 2022

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

10 Jan 2023 : 10.33
Waka MA: MA lebih sering perberat hukuman tipikor selama 2022

Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung lebih sering memperberat hukuman perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan data putusan kasasi perkara tipikor selama 2022.

"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor, (sebesar) 30,36 persen dibanding mengurangi pidana 14,29 persen," kata Sunarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Data yang disampaikan oleh Waka MA Non-Yudisial tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022 dengan amar "Tolak Perbaikan".

. Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan

. Wakil ketua DPR apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial ini menggarisbawahi bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim

"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," ucapnya.

Saat ini, tutur Sunarto melanjutkan, para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas.

"Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman," kata Sunarto.

. Hakim Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa terkait perkara Gili Sudak

. KPK ajukan kasasi atas putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin

Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.

Ia menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)