Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: zona merah
Tokoh Terkait
Heru Hermawanto
Aturan Penggunaan Gedung Pemerintahan di Jakarta Direvisi Agar Bisa Disewakan ke Swasta
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah merevisi aturan tentang zonasi dalam rencana detail tata ruang (RDTR). Perubahan aturan ini dilakukan agar gedung-gedung milik pemerintah pusat di DKI Jakarta dapat disewakan ke pihak swasta usai Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.
"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Pengelolanya (untuk sewa) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh (buat swasta)," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, (8/1/2022).
Heru menjelaskan, sebelumnya, dalam RDTR seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan sehingga pemanfaatannya tidak optimal.
"Nggak bisa diapa-apain. Pemerintahan dulu kan kita disebut zonanya pemerintahan. Nah, sekarang enggak ada. Dari zona merah pemerintahan, menjadi kantor perkantoran sehingga lebih netral," jelas Heru.
Meskipun demikian, Heru menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat.
"Asetnya tetap pemerintah pusat kecuali dihibahkan. Pengelolanya tetap pemerintah pusat," ujar Heru.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta Pemprov DKI untuk membuat tim-tim kecil fokus membahas detail tata ruang terkait pascaperpindahan IKN.
"Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis," lanjut Heru.
Selain itu, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk Undang-Undang (UU).
"Presiden memberikan petunjuk kepada kami, sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi, sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," tambah Suharso.
Sentimen: positif (57.1%)