PSI Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Agar Hak Rakyat Tak Hilang
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Delapan partai politik (parpol) di parlemen menggelar konsolidasi untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Minggu, (8/1/2023) siang. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung penolakan sistem pemilu tersebut.
"PSI mendukung penuh sikap 8 partai parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup,” kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam kererangan tertulis diterima, Senin (9/1/2023).
Menurut Isyana, PSI masih ingin agar sistem pemilu tetap dilakukan secara proporsional terbuka.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” jelas Isyana.
Kepada KPU, Isyana juga mengingatkan, agar tetap bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Dengan begitu, Isyana berharap agar hak masyarakat tidak hilang, untuk bisa memilih langsung dan mengetahui betul calon-calon wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi mereka di parlemen.
"PSI berharap, dengan adanya sikap 8 parpol parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup, Pemilu 2024 tetap dapat berjalan dengan sistem proporsional terbuka,” dia menandaskan.
Sebelumnya, pertemuan delapan parpol parlemen membuahkan lima poin kesepakatan bersama. Pertama, menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Kelima, berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Sentimen: positif (99.2%)