Sentimen
Negatif (79%)
8 Jan 2023 : 12.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Bayar Denda Segini!

8 Jan 2023 : 12.49 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Bayar Denda Segini!
Jakarta -

Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP), harus melapor SPT pajak tahunan. Pasalnya wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

-

-

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (8/1/2023).

Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

SPT pajak tahunan berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan hartanya dalam SPT.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing di djponline.pajak.go.id. Masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

Dalam pelaporan SPT Tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Simak Video "Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%"
[-]
(aid/zlf)

Sentimen: negatif (79%)