Sentimen
Negatif (100%)
7 Jan 2023 : 22.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Fakta-fakta Kasus Korupsi BTS 4G yang Bikin Heboh Pekan Ini

8 Jan 2023 : 05.05 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Fakta-fakta Kasus Korupsi BTS 4G yang Bikin Heboh Pekan Ini
Jakarta -

Pada pertengahan pekan ini, kasus korupsi kembali menyeruak ke permukaan yang kali ini menyeret sejumlah perusahaan dan unit organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Kominfo.

-

-

Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Anang Achmad Latif (AAL) yang merupakan Dirut Bakti Kominfo. Kemudian GMS selaku Dirut Moratelindo, dan YS sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya.

Peran Tersangka

Kejagung menyebutkan AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Ketut.

Sedangkan, peran GMS, Ketut mengatakan, peranannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Ditahan Di Rutan

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS korupsi BTS 4G telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman berikutnya respon Kominfo dan Apa itu Bakti Kominfo?

Sentimen: negatif (100%)