Sentimen
Positif (72%)
7 Jan 2023 : 11.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Respon Kejari Depok

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

7 Jan 2023 : 11.35
MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Respon Kejari Depok

Hakim Ketua Majelis dalam putusan PK ini yakni Sunarto, dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Lalu, yang duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina.

Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dia menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 11 Agustus 2020.

Salah satu Tim Kuasa Hukum, Boris Tampubolon mengaku memiliki novum atau bukti baru berupa putusan perdata.

"Bukti yang kita punya ini itu arahanya bahwa sebenernya ini arahmya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel. Yang kita sayangkan masalah ini dibawa ke jalur pidana. Padahal aturan hukum bilang kalau masalah perdata itu ya selesaikan secara perdata," kata dia di PN Depok, Selasa 11 Agustus 2020.

Boris menerangkan, bunyi putusan secara garis besar adalah kesepakatan antara kliennya dengan jamaah First Travel salah salah satunya tentang pengembalian uang.

"Putusan itu memenuhi rasa keadlian korban yang diminta oleh korban bahwa mereka ingin berangkat, bahwa mereka ingin uangnya dikembalikan. Itu sudah disetujui dan sudah diputus oleh pengadiln pedata waktu itu. Oke. Damai. Sepakat," ujar dia.

Sentimen: positif (72.7%)