Dinilai Kurang Efektif, Perda Garasi Kota Depok Direvisi Kembali
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok kembali melakukan revisi Perda Garasi atau Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda Garasi direvisi kembali karena dinilai kurang efektif.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris membenarkan terkait revisi Perda Garasi. Perda tersebut sedang ditinjau kembali dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Karena hasil dari evaluasi efektivitasnya sangat kurang,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (4/1/2023).
Idris menjelaskan, kurangnya efektivitas Perda Garasi dikarenakan terjadi pembatasan kendaraan yang bukan kewenangan Pemerintah Kota Depok. Kepemilikan kendaraan merupakan hak dan privasi individu.
“Karena hak dan privasi sehingga mereka masih sulit untuk mendapatkan itu,” jelas Idris.
Perda Garasi Kota Depok sudah dapat dilaksanakan namun efektivitasnya dinilai kurang. Hal itu dikarenakan pada realitanya para pemilik kendaraan sulit mendapatkan tempat parkir.
“Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan parkir milik pemerintah atau milik pihak ketiga untuk bisa disewakan,” ucap Idris.
Terkait penerapan sanksi pada Perda tersebut, Idris mengungkapkan, tidak efektifnya Perda Garasi berdampak pada penerapan sanksi. Rencananya penerapan sanksi menjadi pertimbangan untuk dilakukan revisi kembali.
“Kalau tidak efektif mungkin sanksi akan dipertimbangkan semuanya, kemungkinan nanti ada revisi perdanya,” terang Idris.
Sentimen: positif (50%)