Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Pierre Togar Sitanggang
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1-3 tahun terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng.
Dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Secara rinci, putusan kelima terdakwa yakni Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sentimen: negatif (98.8%)