Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2023 : 16.29
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Diyakini Profesional soal Formula E, Tidak Tetapkan Tersangka Sembarangan

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

4 Jan 2023 : 16.29
KPK Diyakini Profesional soal Formula E, Tidak Tetapkan Tersangka Sembarangan

Liputan6.com, Jakarta - Analis Politik, Boni Hargens, menilai Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) keliru soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Boni meyakini, KPK tidak mungkin mentersangkakan orang secara sembarangan.

"KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum," ujar Boni kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Boni mengingatkan, makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Diketahui, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan.

"Dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknta peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," jelas pria lulusan Walden University tersebut.

Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur Undang-Undang untuk mencari keterangan dan bukti. Selanjutnya, dengan bukti tersebut mampu membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

"Hal tersebut perlu dipahami dan hal tersebut sesuai dengan hukum acara pidana. KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," ungkap Boni.

Boni menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang, setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri.

Diketahui, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E tersebut sebagai kegilaan.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan dipanggil KPK terkait Formula E

Sentimen: negatif (99%)