Sentimen
Positif (99%)
4 Jan 2023 : 18.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

BI Atur Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

5 Jan 2023 : 01.36 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

BI Atur Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) merilis aturan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku mulai 27 April 2022.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional bertujuan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

-

-

"Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," ujar Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/5).

Erwin merinci substansi pengaturan dalam ketentuan mencakup prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di luar NKRI, penggunaan rupiah dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Selanjutnya, substansi ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Substansi berikutnya, pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital) serta penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan).

Lalu, substansi juga mencakup penegasan pengaturan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Lebih lanjut, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001. Rinciannya, PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.

[-]

(sfr/sfr)

Sentimen: positif (99.8%)