Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
KPK Bakal Panggil Ulang Komisaris Wika Beton dalam Kasus Suap di MA
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim nonaktif Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pemanggilan ulang Dadan Tri Yudianto sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Kalau kebutuhan proses penyidikan memerlukan, pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidikan membutuhkan, pasti dipanggil," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Dadan sejatinya diperiksa tim penyidik pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, dia mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu.
Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan pemanggilan ulang. Namun, menurut Ali, pihaknya memberikan kesempatan kepada Dadan untuk datang sebelum dipanggil ulang oleh penyidik.
"Itu kan hak dia untuk hadir (sebelum dipanggil ulang penyidik), makanya kita lakukan pemeriksaan," kata Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sentimen: negatif (66.7%)