Stafsus Menkeu Sebut Tarif Pajak Karyawan Nggak Naik, Ini Penjelasannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Kementerian Keuangan mengubah aturan pajak penghasilan (PPh). Batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi 60 juta/tahun, dari sebelumnya Rp 54 juta/tahun. Artinya, pekerja bergaji Rp 5 juta/bulan dikenakan pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Minimal persentase pengenaan pajak PPh masih sama yakni 5%.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menghimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir. Ia menekankan, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan. malahan, dengan aturan ini masyarakat bisa berhemat hingga Rp 1 juta.
"Justru melalui UU No. 7 tahun 2021, lapisan penghasilan rendah itu dulu yang dikenai pajak sampai dengan 50 juta (per tahun), sekarang justru sampai 60 juta (baru) dikenai 5%. Dan wajib pajak yang penghasilannya tinggi, di atas Rp 5 miliar, dikenai pajak 35%, dari 30% sebelumnya," terangnya, lewat cuitannya di akun media sosial Twitter @prastow, dikutip Senin (02/01/2022).
Lebih lanjut, Prastowo pun menjelaskan simulasi perhitungannya lewat studi kasus karyawan berpenghasilan Rp 5 juta perbulan dan Rp 9,5 juta per bulan. Disebutnya, dalam kasus ini si karyawan masih lajang alias belum berkeluarga.
Untuk karyawan bergaji Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta setahun, pertama, gaji bersih dikurangi dulu dengan PTKP. Adapun besaran PTKP dalam UU HPP tersebut ialah Rp 54 juta per tahun.
Berarti, Rp 60 juta dikurangi dengan Rp 54 juta, hasilnya didapatkan Rp 6 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 5%, dihasilkanlah Rp 300 ribu. Artinya, karyawan tersebut membayar PPh sebesar Rp 300 ribu per tahun. Angka ini sama dengan perhitungan menurut aturan sebelumnya alias tidak ada perubahan lewat UU baru ini.
Prastowo mengatakan, kabar baiknya baru akan terlihat pada skema perhitungan gaji Rp 9,5 juta per bulan atau Rp 114 juta setahun. Bila angka tersebut dikurangi PTKP yang sebesar Rp 54 juta, akan dihasilkan Rp 60 juta.
"Kalau dulu, harus bayar 2 lapis tarif, 5% x Rp 50 juta, 15% x Rp 10 juta, pajaknya Rp 4 juta. Sekarang, di UU baru ini, cukup membayar 5% x Rp 60 juta atau membayar sebesar Rp 3 juta rupiah," terangnya.
Dari perhitungan tersebut, Prastiwo mengatakan, aturan baru ini justru malah menghemat hingga Rp 1 juta. Menurutnya, aturan ini mendatangkan efisiensi sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan kecil.
"Nah ini hemat Rp 1 juta. Artinya, UU baru ini tidak menambah pajak baru, tidak menaikkan tarif, tapi justru melindungi. Dan ada efisiensi pajak sebesar Rp 1 juta. Pastikan tidak perlu khawatir, mari terus taat pajak," pungkasnya.
(hns/hns)
Sentimen: positif (66%)