JAKARTA – Koperasi simpan pinjam tidak boleh mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Adapun perwujudannya adalah revisi UU Perkoperasian sebagai solusi jangka panjang dalam menangani koperasi yang bermasalah.
Dirangkum Okezone, Sabtu (31/12/2022), berikut fakta terkait koperasi yang tak bisa lagi ajukan pailit dan rampok uang anggota bermodus pailit:
1. Banyaknya Koperasi Nakal yang Modus untuk Rampok Uang Anggota
Menurut Teten, koperasi simpan pinjam tak boleh mengajukan pailit dan permohonan PKPU lagi lantaran dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya.
“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin (26/12/2022).
2. MA Telah Mengakomodasi Masukan Satgas
Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
3. Kilas Balik Kasus 8 Koperasi Bermasalah Rugi Rp26 Triliun
Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News