Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Grup Musik: ASTRO
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Menagih janji usut tuntas Tragedi Kanjuruhan
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tumpukan bunga di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi ungkapan duka mendalam atas peristiwa memilukan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Pintu 13, menjadi tempat di mana banyak korban meninggal dunia berjatuhan dalam tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia yang merenggut ratusan nyawa. Stadion Kanjuruhan adalah saksi bisu atas apa yang sesungguhnya terjadi pada malam kelam dunia sepak bola Tanah Air.
Suasana pada Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, meski saat ini tidak banyak aktivitas, namun masih diselimuti keheningan luka dan duka. Tumpukan bunga, sejumlah foto dan barang pribadi milik korban masih berada di tempat itu sejak 1 Oktober 2022.
Teman, kerabat, dan keluarga, hingga kini masih mendatangi Pintu 13 Stadion Kanjuruhan untuk meluapkan rasa rindu atau melantunkan doa kepada saudara-saudara mereka yang kini menempati tribun abadi dari Tragedi Kanjuruhan.
Peristiwa yang terjadi malam itu tidak pernah dibayangkan oleh para pendukung Arema FC, yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania itu. Peristiwa itu tragis dan memilukan, menyisakan duka yang tidak akan hilang hingga akhir waktu.
Dua orang Aremania asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Arya Nabil (16) dan Nur Rohman (16), Kamis (29/12), berada di dekat Pintu 13 Stadion Kanjuruhan untuk mengenang peristiwa kelam yang menewaskan salah satu rekan mereka.
Keduanya duduk di atas sepeda motor tak jauh dari Pintu 13. Mereka tidak banyak berbicara sembari memandangi tumpukan bunga dan melihat foto-foto korban Kanjuruhan. Rekan mereka, Revano Prasetya, yang saat itu berusia 15 tahun, meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kedua Aremania itu, merupakan teman dekat Almarhum Revano. Mereka tidak satu sekolah, namun ketiganya sering bermain sepak bola bersama. Kecintaan mereka terhadap sepak bola menjadi tali pengikat yang kuat rasa persahabatan.
Lantunan doa dari kedua sahabat Revano menjadi obat kerinduan terhadap rekan mereka yang meninggal dunia malam itu. Doa dari kedua sahabat almarhum itu dilantunkan dengan ikhlas agar Revano tenang di tribun abadinya.
"Saya merindukan rekan saya. Kami kenal cukup baik dengan almarhum. Saya datang untuk mendoakan Revano supaya tenang di sana," kata Arya.
Silih berganti, rekan, keluarga, sahabat, serta masyarakat mendatangi Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Selain mendoakan keluarga atau teman yang meninggal dunia, masih banyak masyarakat yang ingin melihat secara langsung tempat di mana peristiwa memilukan itu terjadi.
Saat ini, di Pintu 13 itu menjadi salah satu penanda bahwa ada peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tidak ada lagi papan ucapan duka cita dan tumpukan bunga yang mengelilingi Patung Singa Mahkota di Stadion Kanjuruhan.
Baik Arya dan Nur Rohman, menginginkan keadilan atas peristiwa yang menelan 135 nyawa tersebut. Mereka berharap, proses hukum untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan bisa segera rampung dan para tersangka diberikan hukuman setimpal.
"Kami berharap (proses hukum) ini segera selesai, tersangka diberikan hukuman setimpal," kata Arya.
Foto arsip. Aremania pada saat menggelar aksi solidaritas di flyover Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (20/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto) Tuntutan Aremania
Sejak peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Aremania secara berkala melakukan aksi unjuk rasa damai untuk menyerukan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Aksi tersebut dilakukan hampir setiap pekan pada berbagai titik di wilayah Malang Raya.
Aksi demi aksi dilakukan ribuan pendukung klub berjuluk Singo Edan untuk menuntut keadilan bagi 135 nyawa yang hilang dalam tragedi tersebut. Ada sejumlah tuntutan yang hingga kini terus digaungkan Aremania saat melaksanakan aksi damai.
Berdasarkan catatan ANTARA, sejumlah tuntutan Aremania tersebut, antara lain meminta aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait proses hukum enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Proses hukum tersebut juga menuntut adanya penambahan pasal 338 dan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
Kemudian, mereka juga menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mundur dari jabatannya. PSSI juga harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia, sesuai dengan statuta FIFA.
Selain itu meraka juga meminta revolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional. Menuntut pihak broadcaster liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga berisiko tinggi.
Tuntutan lainnya, mereka meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili dan menyebutkan siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat terjadi Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Selain sejumlah tuntutan tersebut, masih ada poin-poin lain yang terus disuarakan oleh Aremania tersebut. Pada intinya, hanya ada satu suara, yakni usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Patung Singa Mahkota yang ada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto) Proses hukum
Beberapa hari pascatragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa memilukan tersebut.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP bambang Sidik Achmadi. Saat itu, Kapolri menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Seiring berjalannya waktu dan proses penyidikan, tidak ada penambahan tersangka baru dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Berkas para tersangka tersebut beberapa kali juga dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap.
Perkembangan terakhir, tersangka Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur karena masa tahanan habis dan berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap. Untuk lima tersangka lain, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dibebaskannya Lukita akibat masa penahanan yang habis dan berkas perkara belum lengkap, direspons dengan penolakan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Tatak menyatakan bahwa dibebaskannya Lukita tersebut sudah diprediksi oleh tim advokasi.
"Kami sudah prediksi (terkait Lukita), tapi itu kelas menengah saja. Sementara aktor intelektual dan eksekutor penembak gas air mata belum tersentuh," kata Ketua Tatak Imam Hidayat.
Tatak juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) guna membentuk tim penyidik independen sesuai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan, sejatinya harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui benang merah dalam peristiwa yang juga menyebabkan ratusan orang mengalami luka-luka tersebut, selain 135 orang meninggal dunia.
Proses hukum juga harus mampu memberikan rasa keadilan penuh, khususnya kepada para keluarga korban meninggal dunia, termasuk juga pada seluruh penonton yang malam itu berada di Stadion Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan harus diusut tuntas dengan tujuan agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. Tragedi ini merupakan peristiwa kelam dunia sepak bola Indonesia yang perlu dijadikan pelajaran berharga, karena tidak ada sepak bola seharga satu nyawa sekalipun.
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: negatif (100%)