Sentimen
Negatif (76%)
30 Des 2022 : 16.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: covid-19, HAM

Tokoh Terkait

Pandemi Mereda, Pembuatan Paspor di Imigrasi Tangerang Melesat hingga 459 Persen

30 Des 2022 : 16.36 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Pandemi Mereda, Pembuatan Paspor di Imigrasi Tangerang Melesat hingga 459 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat pembuatan paspor selama 2022 meningkat hingga 459.6 persen jika dibandingkan dengan 2021 saat kasus Covid-19 tengah tinggi-tingginya.

Tercatat, terdapat 110.570 paspor yang dibuat selama 2022. Jumlah ini meningkat sebanyak 459,6 persen dibanding 2021 yang hanya mencapai 24.054 paspor.

Adapun rinciannya yakni pembuatan paspor elektronik sebanyak 14.875 dan paspor biasa sebanyak 95.695. Peningkatan ini seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

"Tahun lalu pelayanan pembuatan paspor itu masih dibatasi karena ada pandemi Covid-19, kalau saat ini sudah ada aturan baru yang membuat jumlah penerbitan paspor meningkat," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah, Jumat (30/12/2022).

Rahma juga menjelaskan, meningkatnya jumlah penerbitan paspor dipengaruhi adanya perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Tak hanya itu, dengan adanya peningkatan penerbitan paspor juga ikut menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp47 miliar.

"Sejak ada perpanjangan masa berlaku paspor, kami telah menerbitkan 26.276 paspor dengan masa berlaku 10 tahun," katanya.

Sementara itu, jumlah penerbitan paspor di Bandara Soekarno-Hatta juga ikut meningkat. Sebanyak 57.989 telah diterbitkan di sepanjang tahun 2022. Hal ini juga disebabkan karena pelonggaran aturan perjalanan yang diberikan oleh Satgas Covid-19.

"Jumlah penerbitan paspor tentunya meningkat, kalau tahun sebelumnya memang ada pembatasan aturan perjalanan juga jadi ikut mempengaruhi jumlah penerbitan paspor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

 

Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.

Sentimen: negatif (76.2%)