Sentimen
Pentingnya Persamaan di Dalam Hukum bagi Warga Negara Indonesia
Kumparan.com Jenis Media: News
Pentingnya Persamaan di Dalam Hukum bagi Warga Negara Indonesia
Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki beberapa kewajiban kepada warganya, salah satunya adalah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya.
Asas persamaan di hadapan hukum adalah suatu asas yang menciptakan suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu atau manusia tanpa ada suatu pengecualian atau keistimewaan. Asas persamaan di hadapan hukum itu dapat dijadikan sebagai standar dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ketentuan tersebut merupakan dasar bagi setiap warga negara untuk memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dengan kata lain, pengaturan tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Sedangkan menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur, “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Pasal-pasal tersebut mempertegas adanya asas equality before the law yang berarti menandakan bahwa adanya persamaan di hadapan hukum bagi setiap orang. Tujuan utama adanya persamaan hak di hadapan hukum adalah menegakan keadilan di mana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas atau wujud untuk tidak membedakan siapa pun yang meminta keadilan kepadanya.
Diharapkan dengan adanya asas ini tidak terjadi suatu diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia. Di mana ada suatu pembeda antara penguasa dan rakyatnya, yang membedakan hanyalah fungsinya yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur, baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.
Sentimen: positif (95.5%)