Soal Tarif KRL, YLKI: Harusnya Kemenhub Terimakasih Sama Orang Kaya
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
PT Kereta Api Indonesia menegaskan jika hingga kini belum ada penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) di penghujung tahun 2022 ini. Hingga saat ini, tarif KRL masih berlaku sesuai dengan aturan sebelumnya.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan tarif KRL saat ini masih berlaku seperti biasanya. Saat ini tarif yang dibayarkan oleh pengguna masih sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
"Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp. 3.000,- untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp 1.000,- untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," sambungnya.
Dia menuturkan, terkait rencana kenaikan tarif, kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan selaku regulator. Anne juga mengaku terus melakukan komunikasi secara intens untuk membahas rencana tersebut.
"Terkait rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya," bebernya.
"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," pungkas Anne Purba.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: negatif (84.2%)