Sentimen
Positif (86%)
30 Des 2022 : 06.00
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Daftar Uang yang Ditarik Tahun 2022

30 Des 2022 : 06.00 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Daftar Uang yang Ditarik Tahun 2022
Jakarta -

Pada 2022, Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) peringatan 50 Tahun Kemedekaan Indonesia. Uang ini diterbitkan pada Tahun Emisi 1995.

Pencabutan dan penarikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BI Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak Agustus 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan jika uang tersebut tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

-

-

Erwin menjelaskan URK ang dicabut ini antara lain Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp 850.000.

Seri Demokrasi

Uang ini dari sisi depan bertuliskan BANK INDONESIA. Lalu Gambar utama Garuda Pancasila dalam lingkaran. Ada angka 19 dan 95. Nilai pecahan 300.000 rupiah. Lalu gambar 50 buah bintang melingkari gambar utama. Tak cuma itu uang ini berbahan emas kuning dengan kadar 23 karat dan berat 17 gram.

Dari sisi belakang ada gambar logo DHN-45 di sebelah gambar utama. Lalu pada gambar utama ada temu wicara Bapak Soeharto dengan masarakat. Ada juga untaian 50 butir padi melingkar di sisi luar gambar utama. Selanjutnya angka dan tulisan 50 TAHUN RI di sebelah bawah gambar utama dan bahan emas kuning.

Seri Presiden Republik Indonesia

Ada tulisan BANK INDONESIA dengan gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran. Angka 19 dan 95. Nilai pecahan 850.000 rupiah. Gambar 50 buah bintang melingkari gambar utama dan bahan emas kuning kadar 23 karat berat 50 gram.

Dari sisi belakang ada tulisan LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA. Gambar utama Bapak Soeharto, Presiden Republik Indonesia. Ada 50 buah bintang melingkari gambar utama. Ada gambar logo DHN-45 dan bahan emas kuning kadar 23 karat dan berat 50 gram.

BI Juga Terbitkan Uang Tahun Emisi Baru

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/08), di Jakarta pada hari ini (18/8) di Jakarta.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

"Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ujar dia.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

"Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia," ujar Perry.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Download report Year in Review 2022 di sini

Simak Video "Year in Review 2022: Transformasi Digital dan Transisi Energi dalam Pemulihan Ekonomi"
[-]
(kil/zlf)

Sentimen: positif (86.5%)