Sentimen
Negatif (99%)
30 Des 2022 : 02.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta

30 Des 2022 : 09.07 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pemohon yakni Ferdy Sambo dalam gugatannya tersebut, seperti dikutip Wartakotalive.com,  Kamis (29/12/2022).

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=1aUmL_GaDAU[/embed]

Dalam hal ini, tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang terungkap Ferdy Sambo sempat kirim pesan ke Bharada E, 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang terungkap Ferdy Sambo sempat kirim pesan ke Bharada E, 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak. (Warta Kota/ Yulianto Anto)

Baca juga: Tunjukkan Foto Brigadir J Dugem di Kelab Malam, Pengacara Ferdy Sambo Dikuliahi Hakim

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Ferdy Sambo dalam permohonannya.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

Sentimen: negatif (99.7%)