JAKARTA - Sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha masih sedikit. Lemahnya sosialisasi tentang kewajiban sertifikasi pun menjadi salah satu faktor penghambat.
Hal itu mengemuka dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI hari ini.
Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal menilai, tidak seluruh fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha direspon baik dengan komitmen mendaftarkan usahanya.
“Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan untuk sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri”, ujar Efrinal, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: MUI Tuntaskan Seluruh Fatwa Produk Halal, Lebih 100 Ribu Produk
Hal yang sama dibenarkan oleh Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto.
“Kita seringkali dianggap lambat dalam proses sertifikasi. Demikian juga MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan. Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran”, ujarnya.
Mengenai lemahnya sosialisasi sangat nampak ketika Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sejumlah 349 ribu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal gratis, 25 ribu dari anggaran APBN Kementerian Agama, dan 324 ribu dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Faktanya, tidak sampai 30 persen terserap.
Baca Juga: Permudah NIB dan Sertifikasi Halal, Wapres Minta Sistem Jemput Bola
“Masalahnya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau karena memang pelaku usaha enggan”, tambahnya.
Akibat rendahnya kesadaran masyarakat, maka pendaftaran dari pelaku usaha dengan kapasitas masih senjang. Beberapa LPH menjemput bola untuk menawarkan kepada pelaku usaha, demikian juga PPH. Sementara itu, sidang Fatwa sangat terkait dengan jumlah pengajuan yang siap untuk disidangkan.
“Kami tidak bisa memaksakan sidang kalau tidak ada permohonan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News