Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
BNN: Masih Ada Bahan Obat Lain Selain Ganja
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan terus gencar dilakukan. Bahkan perihal wacana ganja medis pun sudah tidak lagi perlu dibahas di Indonesia.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyampaikan, Indonesia taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penggunaan ganja untuk medis masih perlu kajian ilmiah lebih lanjut.
"Masih ada yang bisa digunakan selain menggunakan cannabis sativa," tutur Reinhard di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (29/12/2022).
Menurut Reinhard, legalisasi ganja pun bukan solusi. Sebab, negara-negara yang menerapkan aturan tersebut pun malah terpantau meningkat aktivitas kriminalitasnya.
"Cannabis sativa ini dipakai untuk orang kemudian menggunakan barang yang lain," kata Reinhard.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud memastikan, fatwa ganja medis masih terus digodok oleh komisi fatwa pihaknya.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena segala sesuatu yang ada baiknya untuk kehidupan harus mendapat dukungan.
"Ini akan dibahas oleh komisi fatwa, apa saja di dunia ada manfaatnya dan manfaatnya itu sangat dibutuhkan maka itu jadi jalan keluar untuk dipertanggungjawabkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana," kata Marsudi di sela-sela Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Dia menilai, jika ganja saat ini bersifat buruk, namun selama memiliki kebaikan untuk kemaslahatan umat maka dapat dikecualikan.
"Dalam fiqih kan demikian, ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter apa untuk bisa digunakan. Jadi ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan," jelas dia
Marsudi menambahkan, selama penggunaan ganja masih memiliki alternatif benda lain yang dapat menggantikan maka hal itu sebaiknya yang dipilih lebih dulu.
"Jika masih ada benda benda lain yang halal, maka lakukan yang lain (lebih dulu)," Marsudi menutup.
Sentimen: positif (66.7%)