Sentimen
Positif (49%)
28 Des 2022 : 21.56

Bocoran Isi Omnibus Law BUMN, Atur Pengangkatan, Bonus hingga Daftar Hitam Direksi

28 Des 2022 : 21.56 Views 10

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Bocoran Isi Omnibus Law BUMN, Atur Pengangkatan, Bonus hingga Daftar Hitam Direksi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengebut keluarnya Omnibus Law BUMN. Ini berisi simplikasi sejumlah peraturan.

Dengan menyederhanakan Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen. Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Asdep Bidang Manajemen SDM, Kementerian BUMN, Andus Winarno, memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organ dan SDM BUMN.

Ini antara lain menjabarkan mengenai mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN.

Kemudian tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral, pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.

Serta realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.

"Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN yang menekankan pada daftar rekam jejak (blacklist)," ujar Andus.

Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan menjelaskan metode penyusunan rancangan Omnibus Permen BUMN ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Wahyu mengatakan metode penyusunan peraturan ini dilakukan secara omnibus yang sudah ada dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," ujar Wahyu.

Wahyu menyebut banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi.

Kemudian laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System). Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, ucap Wahyu, semua Permen BUMN eksisting akan dicabut.

"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," lanjut Wahyu.

Wahyu yang juga menjadi Ketua PMO Penataan dan Simplifikasi Permen BUMN mengatakan Uji Publik merupakan upaya Kementerian BUMN dalam mengakomodir masukan dari BUMN atau masyarakat umum. Wahyu menyampaikan Masyarakat dapat memberikan masukan rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.

Sentimen: positif (49.2%)